Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Praktisi hukum di Palembang: putusan mahkamah agung atas selebgram Alnaura punya kekuatan eksekusi. foto: ig alnaura/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktisi hukum Palembang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas selebgram Alnaura punya kekuatan eksekusi, karena menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama (PN).

Praktisi hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan, dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU.

Artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN). 

Dalam hal ini PN Kelas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.

BACA JUGA:Advokat Senior Ghandi Arius Minta Alnaura Selebgram Palembang Nyerah Saja, Sampai Kapan Mau Menghindari Hukum?

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Sebut Selebgram Alnaura Masuk Daftar Cekal, Paspor Ditarik Tapi Keburu Kabur ke Thailand

“Putusan kasasi MA itu wajib dijalankan. Membatalkan putusan banding PT Palembang dan harus menjalankan seperti yang diputus PN Palembang. 

Segera eksekusi dan melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Ruben.

Pengamat hukum Darmadi Djufri SH MH mengatakan, terhadap seorang terpidana, kalau sudah dua kali panggilan mangkir, yang ketiga petugas bisa jemput paksa. 

Apalagi ini seorang DPO. Sudah tentu harus dilakukan upaya paksa.

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

Itu hak penyidik, dalam hal ini kejaksaan. Sebab, sebelum terbit DPO pasti sudah ada surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang agar jaksa bisa melaksanakan ekskekusi putusan MA,” bebernya.

Tapi dengan pergi ke luar negeri, tidak bersedia ikut pulang ke Palembang, itu sudah bentuk tidak kooperatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks