Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Praktisi hukum di Palembang: putusan mahkamah agung atas selebgram Alnaura punya kekuatan eksekusi. foto: ig alnaura/sumeks.co.--

“Bagi pihak-pihak yang ikut menghambat atau menghalangi, bisa kena pidana juga. Contoh kasus Setya Novanto dulu,” jelas Darmadi.

Soal tidak ada kalimat perintah penahanan dalam putusan MA, Darmadi mengatakan, dengan dibatalkannya banding oleh MA, maka yang berlaku putusan PN. 

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

“Jadi, putusan PN wajib dijalankan,” tandasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Alnaura mengatakan, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan. 

Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.

Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan. 

“Harusnya jika memang dieksekusi oleh JPU, harus tertuang dalam putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,” tegasnya. 

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

Dia menambahkan, apabila tidak ada perintah untuk ditahan, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, cuma di atas kertas saja. 

Menurut Arthurlius lagi, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf (k), harusnya surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan.

Nah, dalam putusan kasasi MA tersebut menurut Arthurlius, hal itu tidak ada sama sekali. Dua hari lalu, Arthurlius  mengaku tidak tahu adanya upaya penjemputan kliennya yang tengah berada di Thailand. 

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura, Jadi DPO dan Loloskan Diri hingga Bikin Nyesek Petugas Imigrasi 

“Belum tahu, saya justru baru tahu karena selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Lost contact,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks