Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN
Praktisi hukum di Palembang: putusan mahkamah agung atas selebgram Alnaura punya kekuatan eksekusi. foto: ig alnaura/sumeks.co.--
“Bagi pihak-pihak yang ikut menghambat atau menghalangi, bisa kena pidana juga. Contoh kasus Setya Novanto dulu,” jelas Darmadi.
Soal tidak ada kalimat perintah penahanan dalam putusan MA, Darmadi mengatakan, dengan dibatalkannya banding oleh MA, maka yang berlaku putusan PN.
“Jadi, putusan PN wajib dijalankan,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Alnaura mengatakan, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan.
Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.
Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan.
“Harusnya jika memang dieksekusi oleh JPU, harus tertuang dalam putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila tidak ada perintah untuk ditahan, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, cuma di atas kertas saja.
Menurut Arthurlius lagi, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf (k), harusnya surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan.
Nah, dalam putusan kasasi MA tersebut menurut Arthurlius, hal itu tidak ada sama sekali. Dua hari lalu, Arthurlius mengaku tidak tahu adanya upaya penjemputan kliennya yang tengah berada di Thailand.
“Belum tahu, saya justru baru tahu karena selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Lost contact,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks