Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura, Jadi DPO dan Loloskan Diri hingga Bikin Nyesek Petugas Imigrasi
Tangkapan layar Alnaura saat didatangi petugas Imigrasidi sebuah hotel di Bangkok Jumat kemarin. Foto: dokumen/sumeks.co--
Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.
Alnaura mengatakan, jumlah membernya berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan butik di kota Palembang. Selain bisnis di penjualan baju butik Alnaura mengaku ada usaha di bidang yang lain.
Kuasa hukum terdakwa Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH mengatakan kliennya tak bisa kembali ditahan.
Pasalnya, menurut Althulius di dalam kutipan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022 tersebut tidak disebutkan bahwa majelis hakim perintahkan untuk ditahan.
“Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU dan harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan lalu dasarnya apa untuk di tahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian," tegas Arthurlius lagi.
Dan apabila tidak ada perintah untuk ditahan artinya hal itu masuk kategori non-executabel atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja.
Praktisi hukum FH Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura.
Hal senada disampaikan pula oleh kuasa hukum korban Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia.
BACA JUGA:Miris...Sebelum Ditangkap Selebgram Al Naura Tinggalkan Anak Di Kantor Imigrasi Thailand.
Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat.
Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN.
Sebelum dikabarkan ditangkap oleh petugas imigrasi di Bangkok, DPO kasus penipuan Al Naura Karima Pramesti sempat posting status di Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: