Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura, Jadi DPO dan Loloskan Diri hingga Bikin Nyesek Petugas Imigrasi
Tangkapan layar Alnaura saat didatangi petugas Imigrasidi sebuah hotel di Bangkok Jumat kemarin. Foto: dokumen/sumeks.co--
Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan.
Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019.
Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya.
Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu.
Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa
Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%.
Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%.
Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta.
Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp 13,500,000.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa
Dari kasus penipuan investasi yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta.
Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: