Mantan Bupati Ogan Ilir Beri Kesaksian, Dana Hibah Bawaslu Harus Disetujui DPRD dan Tanggung Jawab Penerima

Mantan Bupati Ogan Ilir Beri Kesaksian, Dana Hibah Bawaslu Harus Disetujui DPRD dan Tanggung Jawab Penerima

Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam, memberikan keterangannya, Kamis, 6 April 2023. foto: nanda/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO  – Tiga orang saksi, dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2019. Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam, dihadirkan pada sesi kedua di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis sore, 6 April 2023.

Sebelumnya pada sesi pertama saksi yang dihadirkan JPU Kejari OI adalah dua Komisioner Bawaslu OI Idris dan Karlina, di hadapan majelis hakim yang diketahui Masriati SH MH. Saksi Idris dan Karlina, mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam hal penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara saksi Ilyas Panji Alam, menjelaskan lazimnya uang dari pemerintahan harus disetujui dulu oleh DPRD. 

BACA JUGA:Terungkap! Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Titis Pertanyakan Kinerja Kejari OI

“Namun saya tidak tahu terkait pencairan NPHD dulu. Jika memang ada dugaan (korupsi) pencairan, silakan ditelusuri saja,” ulasnya.

Sebab, mantan Bupati OI itu mengaku tidak tahu siapa yang mencairkan, kapan dicairkan. 

Termasuk nilai total dana hibah yang diberikan, dirinya tidak tahu. Soal pemangkasan dana hibah oleh DPRD OI, dari Rp19 miliar lebih menjadi Rp15 miliar, itu disebutnya Sekda OI selaku ketua TAPD.

BACA JUGA:Terungkap! Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Titis Pertanyakan Kinerja Kejari OI

“Pertanggungjawaban dari Bawaslu (OI), seharusnya sudah dilakukan. Namun saya tidak tahu, bentuk pertanggungjawabannya seperti apa di paripurna. Ya orang yang harus bertanggung jawab adalah yang menerima anggaran,” tegas Ilyas.

Ketiga saksi itu, kemarin memberikan keterangannya untuk tiga terdakwa Aceng Sudrajad (Kosek/PPK Bawaslu OI 2019-2020), Herman Fikri (Korsek /PPK Bawaslu OI 2020-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI).

Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/4).

Dari dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar lebih. 

BACA JUGA:Terungkap! Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Titis Pertanyakan Kinerja Kejari OI

Usai sidang, Kepala Kejari OI Nursurya SH MH, menyebut keterangan saksi dalam persidangan sudah mendukung dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumateraekspres.bacakoran.co/ilyas-harus-disetujui-dprd-tanggung-jawab-penerima/