Kajari Ogan Ilir Turun Tangan Limpahkan Berkas Dana Hibah Bawaslu

Kajari Ogan Ilir Turun Tangan Limpahkan Berkas Dana Hibah Bawaslu

Nursurya (tengah).--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) Nursurya SH MH turun gunung, limpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 24 Februari 2023.

Didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH, tiga bundel berkas dakwaan tiga tersangka diserahkan dan diterima langsung oleh petugas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tiga berkas tersangka tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, serta tersangka Romi honorer bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya SH MH, menerangkan sengaja dirinya memimpin langsung pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna menjawab pertanyaan masyarakat tentang keseriusan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Ogan Ilir.

"Sesuai dengan komitmen, saya juga akan memimpin langsung tim JPU dalam sidang pemeriksaan perkaranya nanti di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya diwawancarai usai pelimpahan berkas.

Dengan telah dilimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang, lanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Disinggung akan adanya tersangka lain dalam perkara ini, mantan Kepala Kejari Majene Sulawesi Barat ini menerangkan masih melihat perkembangan pemeriksaan perkara dipersidangan.

Ditambahkan Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH, bahwa kerangka perkara ini bermula pada tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah lebih kurang Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Dalam perjalanannya, lanjut Julindra, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif diantaranya melakukan markup terhadap pengelolaan dana hibah.

"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Julindra, atas perbuatan para terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: