Kejari Ogan Ilir Umumkan Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Kejari Ogan Ilir Umumkan Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Kejari Ogan Ilir. Foto: hetty arnita sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kalau tidak ada aral melintang, hari ini, Kamis 3 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Menurut informasi yang santer terdengar di kalangan awak media di Kabupaten Ogan Ilir, jumlah tersangka yang akan ditetapkan sebanyak tiga orang. Masing-masing diduga berinisial A, H, dan R, yang merupakan salah seorang Kepala Sekretariat dan dua honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Hanya saja, informasi yang beredar di kalangan awak media tersebut belum diketahui kebenarannya. Namun, untuk rencana pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

"Hari ini ada keterangan pers terkait pengumuman tersangka yang akan disampaikan langsung Pak Kajari kepada teman-teman media," ungkap Ario kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Ketika disinggung mengenai jumlah dan inisial tersangka, Ario enggan berkomentar lebih banyak. Karena, menurut Ario, informasi yang lebih jelas akan disampaikan kepada awak media sudah dalam hitungan jam lagi.

"Sabar, kan nanti informasinya jelas di Konpers bersama Kajari," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dari hasil audit, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Proses pengumuman pun sempat mengalami penundaan, karena seyogyanya Kejari Ogan Ilir mengumumkan pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Namun, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari salah seorang saksi akhirnya dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: