BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Kejari Prabumulih Tetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.-Foto: Dok. Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melalui serangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Prabumulih akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, Rabu 23 November 2022.

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, dalam rilis yang dibagikan menerangkan tiga tersangka itu diantaranya yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tahun periode 2018-2023 berinisial HJ.

"Lalu dua lainnya yakni komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023 berinisial IR dan IS," terang Anjasra Karya dalam rilis yang dibagikan Rabu 23 November 2022.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini juga menerangkan ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama 20 hari kedepan guna melengkapi berkas perkara dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Sidik Kasus Bawaslu, Kejari Prabumulih Datangkan Auditor

Selain menetapkan tersangka, masih dalam rilisnya Pidsus Kejari Prabumulih telah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel dalam perkara ini yakni lebih kurang sebesar Rp1,8 miliar.

Untuk itu, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal tersebut, para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara," sebut Anjasra Karya SH MH.

Lebih lanjut dikatakan Anjasra Karya, untuk selanjutnya pihak Pidsus Kejari Prabumulih akan menyusun berkas dakwaan terlebih dahulu, sebelum nantinya berkas dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Usai Periksa 3 Komisioner Bawaslu, Giliran 4 Bendahara Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: