Kajari Ogan Ilir Imbau Penerima Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara

Kajari Ogan Ilir Imbau Penerima Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara

Kajari Ogan Ilir, Nursurya, di dampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OGAN ILIR, Nursurya, meminta kepada para tersangka maupun juga saksi-saksi kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OGAN ILIR untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Nursurya menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu atensinya untuk memulihkan keuangan negara pasca di korupsi oleh tersangka korupsi.

"Untuk itu kami minta kepada tersangka lainnya dan juga saksi-saksi pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir supaya kooperatif mengembalikan uang negara," pintanya, Kamis, 8 Desember 2022.

Dalam hal ini, Nursurya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Herman Fikri, salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

BACA JUGA:Gempa Landa Sukabumi, Getarannya Dirasakan Warga Jakarta

Dimana, Herman Fikri, merupakan orang pertama yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000.000 kepada Kejari Ogan Ilir. Uang ini sudah disita Kejari Ogan Ilir sejak 29 November 2022.

"Uangnya kami sita sebagai barang bukti. Saat ini uang tersebut dititipkan di rekening Bank Mandiri," sebut Nursurya.

Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta ini, diserahkan oleh istri tersangka Herman Fikri dengan didampingi penasehat hukum. Pengembalian uang tersebut bertempat di Kejari Ogan Ilir pada 29 November 2022 lalu.

Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. Ketiga tersangka, yakni, Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif/mark up terhadap Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00 dari Rp 19,3 miliar anggaran yang dikucurkan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: