Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Barang bukti buku tabungan berisikan belasan miliaran rupiah dan contoh barang bukti minyak solar oplosan ditunjukkan Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.

Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari. 

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani. 

BACA JUGA:Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir).

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang Kombes Agung, Jumat 31 Maret 2023.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit. BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewengan BBM

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit,

mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: