Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

Barang bukti buku tabungan berisikan belasan miliaran rupiah dan contoh barang bukti minyak solar oplosan ditunjukkan Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 291,1 ton minyak solar oplosan diamankan petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus ini mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar pada dua lokasi berbeda. 

Penggerebekan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH. 

Petugas juga mengamankan belasan unit kendaraan truk dan pick up berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Asal Muba Dalam Gudang di Ogan Ilir

Saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan minyak oplosan, petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai yang diluar dugaan.

Di dalam masing-masing buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR diketahui jumlah saldonya sebesar Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA dengan saldo senilai Rp 11 miliar.

“Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu akan kita mintakan PPATK menelusurinya,” kata Kombes Pol Agung didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas  AKBP Yenni Diarty SIK, Jumat siang kepada awak media. 

Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Agung. 

Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.

Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.

“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: