Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam
Ilustrasi--net
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
7. Fi sabilillah(orang yang berjuang dijalan Allah)
8. Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)
8. Tanya : Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ?
Jawab :
Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan.
BACA JUGA:Masjid Al-Falah Tanjung Batu Ogan Ilir, Dibangun Abad ke-13 oleh Patih Kesultanan Palembang
9. Tanya : Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?
Jawab :
Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu.
10. Tanya : Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung).
Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168)
Jawab :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: