Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam
Ilustrasi--net
Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.
6. Tanya : Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
Jawab :
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, No. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.
7. Tanya : Siapa saja penerima zakat?
Jawab :
1. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
2. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
3. Amil (pengurus zakat)
4.Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
5. Riqab (hamba sahaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: