Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam

Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam

Ilustrasi--net

Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara Rp72.250.000 (harga emas Rp850.000 per gram) 

Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan

Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian).

BACA JUGA:Putra KH Nawawi Dencik Jadi Imam Salat Tarawih Masjid Agung Palembang 

3. Tanya : Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan? 

Jawab : 

Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.

4. Tanya : Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ? 

Jawab :

Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.

Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 

BACA JUGA: Wabup Muratara H Inayatullah, Beri Tausyiah di Taklim Ramadhan Pemkot Lubuklinggau

5. Tanya : Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? 

Jawab :

Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: