Lapas Narkotika Muara Beliti Fasilitasi Penyaluran Zakat Fitrah dan Fidyah

Petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti bersama-sama menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan suci Ramadhan, sebagai wujud kepedulian sosial dan pembinaan spiritual di lingkungan pemasyarakatan.--
MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Pada bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan berbagai ibadah yang memperkuat keimanan dan kepedulian sosial, termasuk di antaranya adalah menunaikan zakat fitrah dan fidyah.
Dalam rangka mendukung kegiatan ibadah tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut berperan aktif dalam memfasilitasi penerimaan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah.
Melalui panitia amil zakat yang dikelola di Masjid At-Taubah Lapas, zakat dari petugas dan warga binaan dihimpun dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti ketentuan zakat yang berlaku sesuai dengan pedoman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tongkat Komando Kapolres Musi Rawas Berpindah, Ini Harapan Kalapas Muara Beliti
BACA JUGA:Kebersihan Sebagai Kunci Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Aksi Bersih-Bersih Rutin
Besaran zakat yang ditunaikan, baik zakat fitrah maupun fidyah, mengikuti standar yang telah ditetapkan, yaitu berupa beras sebanyak 2,5 kg atau uang tunai senilai Rp 32.000, yang disesuaikan dengan harga bahan pokok di wilayah setempat.
Adapun total zakat fitrah dan fidyah yang terkumpul di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Muara Beliti mencapai Rp 4.788.000.
Pendistribusian zakat ini dilakukan dengan sangat teliti, mengingat bahwa zakat fitrah dan fidyah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk para petugas serta warga binaan yang ada di Lapas.
Oleh karena itu, pengumpulan zakat dilakukan dengan sangat terorganisir untuk memastikan bahwa setiap kontribusi dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Muara Beliti Ikuti Natal Nasional 2024
Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak menerima, atau yang lebih dikenal dengan istilah mustahik.
Penyaluran zakat fitrah dan fidyah ini ditujukan kepada sejumlah kelompok yang membutuhkan, antara lain warga binaan yang masuk dalam kriteria khusus, seperti warga binaan yang berstatus lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: