Raup Rp 9 Triliun dari Penipuan Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap

Raup Rp 9 Triliun dari Penipuan Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.-Foto: Instagram @wahyukenzo88.-

BACA JUGA:Sepekan, Tiga Mahasiswa Unsri Gugur di Jalan Lintas Palembang-Indralaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.

BACA JUGA:Pondok Lesehan Pagar Lematang Lahat Ikut Hanyut Diterjang Banjir Bandang

“Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,”tutur Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000.

“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: