Tak Ada Penetapan Tersangka atas Dahlan Iskan, Pertanyakan Sumber Berita Tempo

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka: Pertanyakan Sumber Berita Tempo--
Sumeks.co- Inilah pernyataan kuasa hukum Dahlan Iskan (DI) terkait pemberitaan yang menyebutkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik:
1. Sumber Informasi Tempo
Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka.
Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana?
Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian bahwa Dahlan Iskan tersangka, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan: Fitnah dan Penggiringan Opini Publik yang Keji
BACA JUGA:1 Jam Ngobrol Hangat, Wakil Ketua DPR RI dan Raffi Ahmad dengan Dahlan Iskan Founder Disway.id
Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.
2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO
Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik.
Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut.
Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.
Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Bedah Sosok KH Asep Saifudin, Kiai Miliarder yang Dermawan
Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO.
Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut.
Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.
3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab
Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut?
Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim, dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum.
Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik.
Surabaya, 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan
Johanes Dipa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: