NAH LOH! Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Pengajian Perbolehkan Suami Istri Tukar Pasangan
Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus video viral di sebuah pengajian yang memperbolehkan suami istri bertukar pasangan. --
SUMEKS.CO - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka kasus video viral pengajian yang memperbolehkan pasangan suami istri bertukar pasangan.
Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video viral suami istri boleh bertukar pasangan ini, lantaran sebelumnya pihak Polda Jatim melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan Polres Blitar ini telah menemukan kesimpulan dan akhirnya menetapkan tersangka terhadap Gus Samsudin.
BACA JUGA:PARAH! Suami Istri di Padepokan Ini Boleh Saling Tukar Pasangan, Kyai Ini Jamin Dunia dan Akhirat
"Penyelidikan kasus Gus Samsudin ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Jumat, 1 Maret 2024.
Terkait kasus ini, Dirmanto menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalaman kasus yang melibatkan Gus Samsudin.
Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan sebuah video yang menyebutkan, bahwa pasangan suami istri boleh saling tukaran pasangan yang ternyata konten bikinan Gus Samsudin
BACA JUGA:Heboh, LC Karaoke Cantik Datangi Gus Iqdam Saat Pengajian Ternyata Ingin Mualaf, Begini Suasananya
Parahnya lagi, pernyataan itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kyai di salah satu pondok pesantren.
Mendengar dari nada bicara orang yang berada di dalam video tersebut, orang yang berada di dalam video itu berasal dari Pulau Jawa.
Salah satu media sosial yang mengunggah video tersebut, adalah @kabarnegri, pada Senin, 26 Februari 2024.
BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar Ponpes Nurul Fattah, Wabup Yudha: Setiap Kesuksesan ada Pengorbanan
Berdasarkan video yang beredar, dugaan aliran sesat yang memperbolehkan pasangan suami istri berganti pasangan ini, diperbolehkan oleh sang kyai.
Di dalam video tersebut juga disebutkan, bahwa untuk bergaul dengan istri orang lain yang berada di satu tempat ini, haruslah atas dasar sang wanita menyukai sang laki-laki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: