Tiba di Mapolda Jatim, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT

Tiba di Mapolda Jatim, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT

Ferry Irawan bersama kuasa penasihat hukumnya Jeffry Simatupang tiba di Polda Jatim, Senin 16 Januari 2023. foto: detik.com--

SURABAYA, SUMEKS.CO - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023. 

Ferry Irawan tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja warna putih.

Dia didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. “Jadi, kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry. Dalam mendampingi kliennya, dirinya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh, jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Menurut Ferry, yang terjadi antara dirinya dengan sang istri Venna Melinda terlibat cekcok mulut pada 7 Januari 2023.

BACA JUGA:Ferry Irawan Sempat Hubungi Varrel Usai Venna Melinda Alami KDRT

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: