Bawaslu Ogan Komering Ilir Lakukan Patroli Pengawasan, Pastikan Semua Warga Terdata

Bawaslu Ogan Komering Ilir Lakukan Patroli Pengawasan, Pastikan Semua Warga Terdata

Tim Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melakukan patroli pengawasan

Kegiatan ini guna memastikan semua warga yang berhak dapat menyalurkan hak pilihnya. Dimana saat ini sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, pada Pemilu 2024.

"Ada poskonya. Yakni di Kantor Bawaslu Kabupaten OKI hingga posko di kecamatan," jelas ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi melalui Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Hadi Irawan,  kepada SUMEKS.CO, Rabu 1 Maret 2023. 

Patroli pengawasan kawal hak pilih serentak dilaksanakan mulai 27 Februari kemarin hingga 14 Februari  2024 mendatang. 

BACA JUGA:Heri Amalindo Tegaskan Dirinya Serius Ikut Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 dan Sangat Yakin PDIP Menang di PALI

Dicontohkan, jika ada warga yang tidak terdata atau terlewat di Coklit, warga yang bersangkutan bisa melapor ke posko kawal hak pilih ini. 

Hadi menyebut, keberadaan posko melibatkan seluruh jajaran pengawasan, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan. 

Dalam hal pendirian posko adalah bagian dari kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. 

Pihaknya juga fokus dalam Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih antara lain memastikan KPU melaksanan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai prosedur dan waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Foto Ridho Yahya ‘Berkeliaran’ di Lampu Merah di Kota Palembang Viral di Media Sosial

"Termasuk memastikan KPU mengakomodir tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih," ujarnya. 

Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Dimana, sambungnya, sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih, dan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.

Yakni seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: