Pertanyakan Laporan Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Sumatera Selatan yang Dilaporkan 2 Tahun Lalu
H Dindin Suudin SH (kanan) mendampingi kliennya Eftiyani saat ditemui Selasa siang. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sudah dua kali tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati PALI terkait masa jabatan Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP) PALI, namun belum dapat menentukan arah penyelidikan.
Kasus tersebut diketahui sebelumnya dilaporkan H Eftiyani SH dan ditangani oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pelapor, H Dindin Suudin SH mengatakan, penanganan perkara tersebut kliennya juga telah melayangkan surat protes yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan para Pejabat Utama (PjU) Polda Sumsel pada 4 Januari 2023 lalu.
"Jelas klien kami mempertanyakan perkara kasus tersebut dan memohon perlindungan hukum dan mohon keadilan,” ujar Dindin saat dikonfirmasi Selasa 28 Februari 2023.
Dari surat protes itu, kata Dindin, dia selaku kuasa hukum pelapor telah dipanggil oleh petugas Subdit Paminal Ditpropam Polda Sumsel pada 20 Februari 2023 untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait surat protes tersebut.
Kemudian pada Senin 27 Februari 2023 giliran ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Sri Sulastri SH MHum ini hadir untuk dimintai keterangannya.
"Ibu Sri Sulastri diminta penyidik yang pada awalnya menyatakan jika SK revisi yang diterbitkan tersebut bukanlah pidana,” ujar Dindin.
Namun, kuasa hukum keberatan dan menyampaikan sejumlah bukti. “Dan ibu Sri kaget, karena menurutnya yang disampaikan penyidik kepadanya tidaklah seperti itu dan bersedia untuk dimintai legal opinion terkait kasus klien kami ini," tegas Dindin ikut didampingi Helen Arisandi SH MH Puja Andaru SH dan Satria Indra Kesuma SH LLM CLA dari Kantor Hukum Dindin Suudin and Partners.
BACA JUGA:Surati Kapolri, Minta Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditahan
Diketahui, sebalemnya Eftiyani yang merupakan anggota TKPP PALI pada 20 April 2022 ini melaporkan dugaan pemalsuan SK Nomor 21/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 4 Januari 2021 kep SPKT Polda Sumsel.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati PALI itu disebutkan TKPP PALI beranggotakan 12 orang dengan masa tugas mulai Januari hingga Desember 2021 yang mendapatkan honor sebesar Rp 8 juta per orang setiap bulan.
Setelah satu tahun bekerja mereka baru menerima honor di bulan Januari dan Maret, sedangkan sisa 10 bulan lagi belum dibayar.
Dan belakangan beredar lagi SK Nomor 45/kpts/bkpsdmpali/2021 tertanggal 5 Januari 2021 yang menyebut berisi soal masa jabatan TKPP cuma dua bulan saja yakni Januari-Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: