Surati Kapolri, Minta Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditahan

Surati Kapolri, Minta Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditahan

Farida Hendra (kiri) bersama suami didampingi Kuasa Hukumnya Hafis D Pankoulus SH MH CIRP, saat memberikan keterangan Kamis sore. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kecewa atas penanganan kasus yang ditangani penyidik salah satu Subdit di Ditreskrimum Polda Sumsel, Farida Hendra melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan pula ke Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri termasuk Kapolda Sumsel

Di dalam surat yang dilayangkan ke Kapolri tersebut, Farida meminta agar dilakukan tindakan investigatif terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel dan salah satu Kasubdit di Ditrekrimum.

“Atas dugaan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam proses penyidikan atas laporan polisi klien kami," ungkap Hafis D Pankoulus SH MH CIRP, selaku kuasa hukum Farida Hendra kepada awak media, Kamis 1 September 2022. 

Upaya mendapatkan kepastian hukum itu dilakukan Farida atas penanganan kasus pemalsuan sertifikat dan surat tanah tanah seluas 705 meter persegi di Jl RE Martadinata, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan IT II Palembang.

BACA JUGA:Paralegal Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sumsel, Ini Dugaan Kasusnya

“Klien kami kecewa atas penanganan kasus yang ditangani penyidik di salah satu Subdit di Ditreskrimum Polda Sumsel,” tegas Hafis. 

Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun silam dan baru naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya berinisial RF yang merupakan anak dari kakak kandung bapak Hendra. 

Namun usai memanggil dan memintai keterangan, tersangka RF tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. 

Tersangka RF yang sebetulnya masih merupakan kerabat dekat kliennya ini disangkakan melanggar Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA:Usai Lapor Propam, Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang Juga Laporkan Kasus Pengeroyokan

“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 22 Agustus 2022 lalu ternyata tersangka tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Hafis. 

Saat persoalan tak ditahannya RF ini ditanyakan ke penyidik, mereka tak memberikan jawaban. 

"Kami menduga ada indikasi penyidik ini juga mendapatkan tekanan dari atasan. Dan ini tak sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, disebutkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun semestinya ditahan," tutup Hafis. 

Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Haris Dinzah SIK menegaskan jika kewenangan penahanan ada di tangan penyidik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: