Dua Saksi Akui Diarahkan untuk Kaitkan Nama Teddy Minahasa Selama Penyidikan
Teddy Minahasa mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.--
Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Menyangkal Ditetapkan Tersangka
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: