Dua Saksi Akui Diarahkan untuk Kaitkan Nama Teddy Minahasa Selama Penyidikan

Dua Saksi Akui Diarahkan untuk Kaitkan Nama Teddy Minahasa Selama Penyidikan

Teddy Minahasa mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.--

Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Menyangkal Ditetapkan Tersangka

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: