Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
M Fadli Habibi SH, Kasi Intel Kejari PALI--
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi setelah PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana pembangunan kantor DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pengerjaan berhenti, padahal progresnya baru mencapai 2,76 persen.
Sementara pemerintah atau negara, telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak.
Nilainya sebesar Rp7.110.534.600 dari pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000. (ebi)
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: