4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini

4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini

Empat Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa korban anak AA oleh empat tersangka anak berhadapan dengan hukum, bakal digelar pada awal bulan Oktober 2024 mendatang.

Hal itu diketahui saat dikonfirmasi pada juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Harun Yulianto SH MH, Jumat 27 September 2024.

Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan, sebelumnya PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari JPU Kejari Palembang pada Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Wakili Polres Ogan Ilir Lomba PKS Tingkat Provinsi Sumsel, Ini Persiapan yang Dilakukan

BACA JUGA:5 Mahasiswa Bina Darma Raih Prestasi di Lomba Poster HUT RI ke-79 Inovator Center

Setelah menerima pelimpahan berkas, kata Harun dinyatakan lengkap serta diregistrasi dengan nomor perkara 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg dan nomor 51/Pidsus.Sus-Anak/2024/PN Plg.

"Berkas yang diterima terpisah, yang mana satu berkas untuk satu pelaku  anak yang lebih dewasa, sementara berkas lainnya untuk tiga pelaku anak yang masih berumur 12 tahun," ungkap Harun.

Dikatakan Harun, pihak PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal menyidangkan hingga jadwal sidang perdana pada perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.

Untuk sidang perdana, lanjut Harun semuanya bakal digelar pada hari Selasa 1 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Palembang diruang sidang anak lantai II PN Palembang.

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil ke PN Palembang

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Sementara, kata Harun untuk perangkat persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim diketuai hakim Eduard SH MH dibantu dua hakim anggota Idiil Amin SH MH dan Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

"Masing-masing perkara ditunjuk sebagai panitera pengganti yaitu Suhanda SH dan Darlian Tulip SH MH," urainya.

Untuk mekanisme sidang, masih kata Harun dilakukan tertutup untuk umum karena mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara persidangan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: