Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Endang Waskito.--
BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Endang Waskito sempat berkelit saat memberikan keterangan meski akhirnya mengaku telah menggunakan uang gaji dan TPP 20 ASN Kantor Camat Lalan untuk kepentingan pribadi.
Di persidangan, terdakwa Endang Waskito mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk biaya kuliah S2 hingga selesai, dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan Endang Waskito sebagai tersangka.
Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarga tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: