Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Endang Waskito.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tilep uang gaji dan TPP 20 ASN Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba, ratusan juta rupiah untuk kuliah S2, jaksa minta hakim menghukum terdakwa Endang Waskito, mantan bendahara kantor Camat penjara 3 tahun, Kamis 16 Februari 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Terdakwa Endang Waskito, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Rivaldi SH karena dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana Pasal lebih subsider JPU Kejari Muba.

Diketahui hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU Kejari Muba, bahwa terdakwa selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2018 tidak membayarkan gaji 20 orang ASN senilai lebih kurang Rp264 juta.

BACA JUGA:Tilap Gaji 20 PNS, Bendahara Kantor Camat Lalan Berdalih Biayai Kuliah S2

"Oleh karena itu, menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Rivaldi saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Endang Waskito dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang kerugian negara kurang lebih Rp264 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan 1,5 tahun penjara.

Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta sebagai ASN tidak menjadi contoh yang baik, serta pernah buron saat ditetapkan sebagai tersangka, menjadi hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Endang Waskito.

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS

Dari balik layar monitor sidang, terdakwa Endang Waskito yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang didampingi Supendi SH MH, diberikan waktu tujuh hari menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Muba.

"Kami akan menyusun nota pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Muba dan akan dibacakan Kamis pekan depan," singkat Supendi diwawancarai usai sidang tuntutan pidana.

Terdakwa Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba saat itu, ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada tahun 2018 silam.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: