Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Sidang terdakwa Kades dan Pjs Kades Gunung Megang Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejari Lahat menghadirkan perangkat Desa Gunung Megang sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa proyek 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat, Senin 13 Februari 2023.

Kasus ini menyidangkan dua terdakwa yakni Hepi Hajarol, mantan Kades serta Herpensi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Megang.

Salah satu saksi mantan bendahara Desa bernama Hendri Agustan mengaku hanya dilibatkan dalam mekanisme pencairan uang proyek yang berasal dari dana desa tahun 2019.

Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, saksi Hendri Agustan mengaku tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan dari Kades dan Plh Kades saat itu.

BACA JUGA:Kades Minta Perpanjang 9 Tahun, Kasus Dana Desa Masih Jadi Problem Hukum, 9 Berkas Diserahkan Kejari OKUS

"Pada tahap pencairan saya tahu, karena saya bersama pak Kades saat itu yang mencairkan, namun mekanisme pembangunan saya tidak dilibatkan sama pak kades, dan tidak ada LPJ-nya," kata saksi Hendri di persidangan.

Diterangkannya, pada tahun 2019 pencairan dana pembangunan untuk 20 unit rumah itu terdiri dari tiga termin yakni, pada tahap pertama dicairkan Rp149 juta, tahap kedua Rp299 juta dan tahap ketiga Rp299 juta sehingga total pencairan yang diterimanya saat itu lebih kurang Rp748 juta.

Ditegaskannya, seluruh termin pencairan tersebut tanpa dilengkapi pertanggungjawaban usai itu diterima langsung oleh para terdakwa.

Bahkan, terungkap dari keterangan saksi bendahara sisa dari uang dana hibah pembangunan 20 unit rumah sehat, digunakan para terdakwa tidak sesuai realisasinya yakni untuk kepentingan pribadi diantaranya operasi usus buntu.

BACA JUGA:Kesebelasan OldStar Prabumulih Buat Warga Gunung Megang Terpukau

Keterangan saksi tersebut, bertolak belakang dengan keterangan saksi Decky Effendi, staf pengelola keuangan dan aset desa Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Lahat, yang menyatakan mekanisme pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap.

"Dari syarat laporan pertanggungjawaban per termin pencairan itu selain kades juga ada tanda tangan bendahara," kata Decky Effendi.

Menurut Decky, tahapan pencairan dana per terminnya di tahun 2019 itu yang diterima oleh pihak PMD telah lengkap dan sesuai prosedur, atas dasar itulah tidak ada penundaan pembangunan.

Di persidangan, juga diperoleh fakta bahwa saksi-saksi perangkat desa yang dihadirkan tidak pernah dilibatkan langsung oleh kedua terdakwa, dalam realisasi anggaran pembangunan 20 unit bedah rumah di Desa Gunung Megang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: