Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

Sidang terdakwa Kades dan Pjs Kades Gunung Megang Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Kades-Mantan Pj Kepala Desa Gunung Megang Lahat Tersandung Kasus

Menanggapi keterangan saksi bendahara desa tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH berharap agar perkara ini dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh penyidik Polres Lahat, terutama keterlibatan lebih jauh dari saksi bendahara desa.

"Karena jelas tadi di persidangan saksi Bendahara seharusnya mengetahui lebih lanjut terhadap mekanisme pencairan serta pembuatan LPJ, karena nyatanya pencairan bertahap tersebut terus dilakukan, sebagaimana keterangan dari staf Dinas PMD Lahat tadi di persidangan," ungkapnya.

Didampingi Jaksa M Dio Abensi SH, pria yang akrab disapa Raden ini hanya meyakini dakwaan yang disusun telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.

"Untuk perkembangan kasus ini kita serahkan ke penyidik Polres Lahat, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," tukasnya.

BACA JUGA:Makmur Menang Telak Pilkades Gunung Megang Dalam

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.

Dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Untuk itu, para terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

BACA JUGA:Kades Minta Perpanjang 9 Tahun, Kasus Dana Desa Masih Jadi Problem Hukum, 9 Berkas Diserahkan Kejari OKUS

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: