Dianggap Lalai dan Malapraktik, Keluarga Pasien Layangkan Somasi ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang

Dianggap Lalai dan Malapraktik, Keluarga Pasien Layangkan Somasi ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang

Direktur LBH Bima Sakti Palembang Muh Novel Suwa (tengah) menunjukkan kopian surat somasi yang dilayangkan kepada RSUP Moh Hoesin Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

“Tetapi saya belum mendapat informasi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar wanita di Palembang berinisial CY yang berusia 14 tahun harus menanggung sakit yang luar biasa pasca operasi usus buntu yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Moh Hoesin Palembang.  

Sebelumnya, pasien CY dibawa ke UGD RSUP Moh Hoesin lantaran mengeluhkan sakit di bagian perut kanan bawah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didiagnosis awal pada ringkasan perawatan, ternyata pasien mengalami acute appendicitis atau gejala radang usus buntu dan harus di lakukan operasi. 

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum

Lalu, operasi usus buntu dilakukan pada Senin tanggal 30 Januari 2023. Setelah menjalani operasi dan pemulihan terhadap pasien, pada hari Jumat 3 Februari 2023, pasien dinyatakan sudah membaik dan diperbolehkan pulang. 

Setelah pasien tiba di rumah, keluarga mencium aroma yang tidak sedap berasal dari bekas operasi tersebut dan juga keluarnya cairan berwarna kuning dengan intensitas yang secara terus menerus.

Selain itu, juga terjadi pembengkakan di area vital pasien atau miss V. Mengetahui hal tersebut keluarga pasien panik dan segera membawa anaknya kembali ke rumah sakit.

Dokter memeriksa dan mengatakan keadaan pasien tidak apa-apa dan baik-baik saja kemudian menyuruh pasien pulang. 

BACA JUGA:Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Tak ingin sesuatu terjadi terhadap anaknya, orang tua pasien melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang.

Direktur LBH Bima Sakti Palembang, Muh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan, setelah mendengar dan melihat langsung kondisi pasien CY, pada tanggal 6 Februari 2023 pasien CY disarankan kembali ke RSMH Palembang dan sesuai jadwal kontrol. 

“Saat itu dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien menyatakan bahwa klien kami harus dilarikan ke UGD RSUP Moh Hoesin untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ujar Novel, saat ditemui awak media Kamis 9 Februari 2023.

Dan ternyata, kata Novel, kliennya harus dilakukan tindakan operasi yang kedua dengan alasan appendicitis akut supuratif pada appendiks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: