Demi Masyarakat Desa Darmo, Terdakwa Korupsi Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Mengaku Tidak Menyesal
Suasana sidang pemeriksaan tiga terdakwa korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 8 Februari 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan di Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, saling bersaksi ruang sidang Tipikor Palembang, Rabu 8 Februari 2023.
Ketiga terdakwa atas nama Dedi Sigarmanuddin, Saparuddin serta Mariana, dikonfrontir berbagai pertanyaan diantaranya perihal mekanisme pencairan dana kompensasi dari PT Manambang Muara Enim (MME) senilai Rp 16,5 miliar.
Menurut keterangan para terdakwa di persidangan, dana kompensasi adalah berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa Darmo jauh sebelum dana tersebut dicairkan.
"Dari hasil musyawarah tersebut, sebagian masyarakat Desa Darmo menginginkan agar dana kompensasi yang akan dibagikan tidak melalui rekening desa," ungkap terdakwa Saparuddin selaku BPD Desa Darmo.
BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, terdakwa Saparudin menerangkan sebagian besar masyarakat Desa Darmo saat itu mengaku jika dana tersebut dicairkan ke rekening desa maka proses pencairannya ke warga masyarakat akan sulit.
Untuk itulah, lanjut Saparuddin dalam pencairan dana kompensasi itu dibuat rekening lain selain rekening milik perangkat Desa Darmo.
Terungkap juga dipersidangan, ternyata masing-masing terdakwa mendapatkan uang dana kompensasi dengan nominal yang berbeda, terlebih terdakwa Dedi Sigarmanuddin mendapatkan uang dengan jumlah Rp 120 juta lebih.
Di persidangan, sua dari tiga terdakwa yakni Dedi Sigarmanuddin dan Saparuddin mengaku tidak menyesal dan berani mengambil resiko menjadi terdakwa dalam perkara ini, karena harus menjalankan amanah dari masyarakat Desa Darmo saat itu.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
Sementara, terdakwa Mariana mengaku menyesal karena ketidaktahuannya sebagai Plh Kades menggantikan Kades Yangcik yang telah meninggal dunia.
"Saya menyesal pak hakim, karena kekurangtahuan saya termasuk tugas saya sebagai Plh Kades saat itu, hanya mengikuti saja yang katanya tuntutan dari masyarakat," kata Mariana sembari menangis.
Menanggapi keterangan para terdakwa di persidangan, Bagus Joko SH MH penasihat hukum terdakwa Sigarmanuddin sepakat bahwa ketiganya hanya mengemban amanah dari masyarakat Desa Darmo, sesuai dengan hasil dari beberapa kali musyawarah desa.
"Dan itu membuat semakin terang benderang, bahwa perihal pencairan dana kompensasi tersebut sudah sesuai dengan amanah dari masyarakat Desa Darmo," ungkap Bagus Joko diwawancarai usai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: