Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat

Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat

Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengatakan PT Palembang, menolak banding tiga terdakwa korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menolak banding tiga terdakwa korupsi sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Tidak hanya ditolak, hukuman pidana penjara dua dari tiga terdakwa yakni Aldani Marliansyah serta Takrim malah lebih tinggi dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.

Hal itu, ditegaskan Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Selasa 27 Februari 2024.

"Benar putusan banding terhadap dua dari tiga terdakwa malah lebih tinggi dari vonis pidana pada pengadilan tingkat pertama," kata Ario.

BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Putusan banding tersebut telah dikeluarkan pada bulan Januari 2024 lalu, dan saat ini sedang dalam tahap kasasi baik dari para terdakwa dan penuntut umum.

Dalam putusan tingkat banding terdakwa Aldani Mardiansyah oknum ASN Lurah Talang Kelapa dihukum menjadi 2 tahun penjara dari pidana semula 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan, kata Ario untuk terdakwa Takrim yang semula divonis 1 tahun 3 bulan pada putusan tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.

Sementara, lanjut Ario untuk tersangka Mustaghfiruddin tetap divonis pidana 1 tahun penjara meskipun turut mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi  Palembang.

BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang

"Majelis hakim pada tingkat banding, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menghukum terdakwa Mustaghfiruddin dengan pidana 1 tahun penjara," terang Ario.

Lebih lanjut dikatakan Ario, untuk pidana tambahan para terdakwa masih tetap sama seperti vonis pidana pada pengadilan tingkat Pidana.

Untuk selanjutnya, pihaknya hanya tinggal menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI karena Kejari Palembang juga turut mengajukan Kasasi.

Diketahui, oknum Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah beserta 2 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik perorangan di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: