Waduh! Hutomo Mandala Putra Aniaya Tukang Parkir Karena Masalah Utang, Jadi Pesakitan di PN Palembang
Sidang kasus penganiayaan atas nama terdakwa Hutomo Mandala Putra di PN Palembang, Selasa 14 Mei 2024--
SUMEKS.CO,- Siapa yang tidak kenal anak Presiden RI ke-2 dengan Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto, merupakan pengusaha sekaligus politikus ternama di tanah air.
Namun, Hutomo Mandala Putra alias Tommy "Bukan Anak Soeharto" yang satu ini sepertinya bakal dikenal karena kasus penganiayan yang dilakukannya terhadap korban yang berprofesi sebagai tukang parkir di Palembang.
Ya, atas perbuatannya itu Hutomo Mandala Putra alias Tommy warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabarini Kota Palembang ini didakwa jaksa Kejari Palembang kasus penganiayaan dengan keadaan memberatkan.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Selasa 14 Mei 2024, terdakwa Tommy tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Rekaman Video Call 'Pap Pap' Diduga Oknum Kades di Musi Rawas dengan Seorang Wanita Beredar
BACA JUGA: Hendak Pergi Bekerja, Taklim Tewas Ditabrak Truk hingga Terpental ke Rawa-Rawa
"Saya tidak berkeberatan pak hakim," jawab Tommy didampingi penasihat hukum dari Trias Aulia SH dari Posbakum PN Palembang.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan memeriksa saksi-saksi dipersidangan.
"Jaksa karena terdakwa tidak keberatan, pada sidang selanjutnya hadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Diceritakan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy ini bermula pada sekira menjelang akhir bulan Desember 2024 hendak menagih utang kepada korban Pendi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan
BACA JUGA:Oknum Guru Pembina Pramuka di Palembang Dipolisikan Siswi SMA, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Saat itu, korban Pendi sedang bekerja menjadi juru parkir pada salah satu ruko dibilangan jalan Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Namun, korban Pendi merasa bahwa tidak ada utang apapun kepada terdakwa Tommy hingga terjadi cek-cok mulut antara keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: