Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat

Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat

Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengatakan PT Palembang, menolak banding tiga terdakwa korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang

Adapun posisi perkara tersebut, lanjutnya, pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. 

Lalu, pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut, telah diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel.

Dalam perjalanannya, sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL. 

Dan pada tahun 2020, dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sebidang tanah tersebut oleh BPN Kota Palembang, yang digunakan untuk penyimpanan alat berat dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Ternyata usai dilakukan pengukuran ulang, didapati objek tanah tersebut telah bersertifikat milik pribadi atau perorangan.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa. 

Kemudian Mustaghfiruddin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel. 

Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: