Vonis Sidang Kades Darmo, Majelis Hakim Dissenting Opinion
Sidang pembacaan vonis Kades Darmo di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 15 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim, terjadi pada sidang vonis pidana terdakwa kasus korupsi dana kompensasi tanah di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Rabu 15 Maret 2023.
Sidang kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yakni Dedi Sigarmanuddin, sebagai Ketua Tim 11 Desa Darmo; Mariana (31), Plh Kades Darmo tahun 2019; dan Safarudin (70), ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Dissenting opinion terjadi, saat salah satu hakim anggota Iskandar SH MH menilai perbuatan terdakwa Dedi Sigarmanuddin, tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim.
Hakim anggota tersebut berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan termasuk unsur tindak pidana, oleh karenanya terdakwa harus dilepaskan dari tindak pidana yang menjeratnya.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Kades Darmo Hadirkan 6 Saksi di Sidang
Namun, oleh hakim ketua Dr H Editerial SH MH tetap menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Mengadili dan menghukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Mariana dan Saparudin dihukum masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Tidak hanya hukuman pidana pokok, terdakwa Dedi Sigarmanuddin juga dihukum pidana tambahan wajib mengganti uang sebesar Rp2,2 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara," kata hakim ketua.
Vonis pidana terhadap terdakwa Dedi Sigarmanuddin tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Muara Enim, namun untuk dua terdakwa lainnya Mariana dan Saparudin saat itu dituntut dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin di persidangan tegas menyatakan banding. Sementara tim penasihat hukum dua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.
"Karena tadi ada dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, maka kami akan ajukan banding pak hakim," tegas Herman Hamzah SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: