Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 2 Terpidana Korupsi Berkurang 6 Bulan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 2 Terpidana Korupsi Berkurang 6 Bulan

PENGEMBALIAN UANG : Dua Terpidana Korupsi melalui keluarganya mengembalikan uang kerugian negara.--

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 2 Terpidana Korupsi Berkurang 6 Bulan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Lantaran telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, hukuman dua Terpidana Safarudin (70), dan Mariana (31), berkurang selama 6 bulan.

"Sesuai putusan subsider uang pengganti keduanya adalah selama 6 bulan. Jika mereka tidak mengembalikan maka hukumannya ditambah 6 bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, Selasa 11 Juli 2023.

Menurutnya, pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.

Bahwa uang pengganti kerugian Negara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut adalah sejumlah uang sebanyak Rp81 juta dengan rincian Rp41,5 juta diterima dari terpidana Mariana yang diserahkan oleh Restoni yang merupakan suami dari terpidana Mariana dan Rp39,5 juta yang diterima dari terpidana Safarudin MC yang diserahkan oleh Enni Safriani anak dari terpidana Safarudin MC. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Himbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm

Uang pengganti kerugian negara yang diterima tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI oleh bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Muara Enim.

"Alhamdulilah, proses pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Mariana Binti Pudin dan Safarudin MC Bin Mat Cinte berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Dan uangnya hari ini juga sudah langsung disetor ke kas negara," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  tiga warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dijebloskan dalam penjara dalam kasus penyelewengan penggunaan keuangan desa dari kompensasi dari PT Menambang Muara Enim (MME).

Ketiga tersangka yang dipenjarakan tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat Tim 11, Safarudin (70) Ketua BPD Desa Darmo dan Mariana (31) Plh Kades Darmo pad Tahun 2019 yang pada saat itu juga menjabat sebagai Sekdes Darmo. 

BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir

Dimana mereka  telah menyelewengkan penggunaan keuangan Desa Darmo dari kompensasi PT Manambang Muara Enim (MME) tahun anggaran 2019 untuk Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo seluas 15,12 hektar untuk keperluan penambangan Batu Bara sebesar Rp15.533.653.000 miliar dari total Rp16.500.000.000 miliar, sehingga ketiga mendekam di Mapolres Muara Enim, Selasa 29 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa.

Namun pada pelaksanaannya pihak Pemerintah Desa Darmo bersama ketua tim 11 ternyata dana hasil kerjasama tersebut malah ditransfer ke bank BNI Syariah Mikro Cabang Kota Baturaja unit Muara Enim dengan nomor rekening 3260 8195 22 atas nama Dedi Sigarmanuddin bukan ke rekening Desa Darmo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: