Demi Masyarakat Desa Darmo, Terdakwa Korupsi Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Mengaku Tidak Menyesal

Demi Masyarakat Desa Darmo, Terdakwa Korupsi Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Mengaku Tidak Menyesal

Suasana sidang pemeriksaan tiga terdakwa korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 8 Februari 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir

Dia merasa yakin, bahwa majelis hakim Tipikor Palembang dapat menilai dan mempertimbangkan semua keterangan yang diberikan oleh para terdakwa di persidangan.

Sementara, terkait mangkirnya pihak PT MME sebagai saksi dipersidangan, Bagus Joko mengaku sangat kecewa dikarenakan keterangan pihak PT MME sangat diperlukan di antaranya mekanisme mengenai dana kompensasi yang diberikan.

Namun, lanjutnya dia menghormati putusan majelis hakim untuk membacakan saja keterangan di bawah sumpah pihak PT MME sebagaimana BAP saat penyidikan di Polres Muara Enim.

Diketahui, penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp 16,5 miliar.

BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta

Uang kompensasi senilai Rp 16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.

Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp 10 juta dikalikan 1.300 warga, itulah tadi sebut didakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara belasan miliar rupiah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: