Terdakwa Korupsi Meninggal, Pengadilan Tipikor Palembang Turut Berduka, Tunggu SK Kematian Kejari Prabumulih
terdakwa korupsi meninggal, pengadilan tipikor palembang turut berduka, tunggu sk kematian kejari prabumulih--
SUMEKS.CO – Terdakwa kasus korupsi meninggal sebelum vonis, pengadilan Tipikor Palembang sampaikan turut berduka.
Untuk prosedur formalnya, pengadilan menunggu surat keterangan (SK) kematian Kejari Prabumulih.
“Kami turut berdukacita. Saat ini masih menunggu surat keterangan kematian dari Kejari Prabumulih,” ujar Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH.
Sahlan menambahkan, meski terdakwa sudah meninggal, sidang dengan agenda pembacaan vonis akan terus berlangsung. Sesuai jadwal.
Hanya saja, dalam pembacaan putusan nanti, untuk hukuman fisik/badan/pidana penjara terhadap terdakwa gugur demi hukum.
“Karena terdakwa meninggal, pidana badan gugur demi hukum. Tapi terkait hukuman tambahan dan yang lainnya tetap akan majelis bacakan,” beber Sahlan.
Secara teknis, nanti akan ada koordinasi lebih dulu dengan para hakim yang menyidangkan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks