Kasus Jari Kelingking Pasien Bayi Terpotong Gunting, Titis Rachmawati: Keluarga Tidak Mau Berdamai

Kasus Jari Kelingking Pasien Bayi Terpotong Gunting, Titis Rachmawati: Keluarga Tidak Mau Berdamai

Titis Rachmawati SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Melalui kuasa kukum Titis Rachmawati SH MH CLA, keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat menyatakan tidak mau berdamai.

Hal tersebut ditegaskan Titis Rachmawati SH MH kepada awak media Selasa 7 Februari 2023. 

"Ini sangat fatal dan saya juga sudah berkordinasi kepada keluarga korban belum fokus untuk mediasi, karena masih mengobati anaknya hingga sembuh," kata Titis Rachmawati. 

Dengan mengambil langkah seperti itu, Titis berharap ke depannya pihak Rumah Sakit yang lain harus lebih menghargai kepada pasien. 

BACA JUGA:Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

"Intinya, apabila ada pasien baik berobat menggunakan BPJS dan umum, seharusnya lebih berhati-hati dan harus menggunakan tata krama atau sopan terhadap pasiennya," ujar Titis Rachmawati. 

Seperti apa kondisi keluarga bayi saat ini? Titis Rachmawati mengaku masih dalam keadaan kaget dan panik. 

"Mungkin saya melihat langsung di ruangan perawatan, sang ibu masih trauma," ungkap Titis. 

Titis Rachmawati meminta kepada pihak rumah sakit rekam medisnya  bagaimana dan sampai berapa lama atau apakah bayi ini memiliki cacat permanen. 

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Semua Pihak Membayangkan Kerugian Besar Si Bayi Terpotong Jarinya, Bakal Cacat Seumur Hidup

"Intinya, saya akan kawal terus kasus tersebut. Hingga sampai kerana hukum," terangnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023. 

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: