Pledoi Dianggap Tak Kuat Hukum, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan AKBP Arif Rachman

Pledoi Dianggap Tak Kuat Hukum, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan AKBP Arif Rachman

Terdakwa AKBP Arif Rachman-Foto: dok Jpnn-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan AKBP Arif Rachman, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, menurut JPU, dalil-dalil dalam pledoi yang disampaikan oleh terdakwa SKBP Arif dan tim kuasa hukumnya tidak kuat secara hukum.

Hal ini disampaikan JPU pada pembacaan replik atas pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukumnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jaksel, Senin 6 Februari 2023.

".... (pleidoi) tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata JPU.

BACA JUGA:Tuntutan Pidana Tambahan Terdakwa Augie Bunyamin Nihil, Hakim Bingung, JPU Lakukan Renvoi

Dalam kasus ini, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada AKBP Arif Rachman Arifin.

Oleh karena itu, JPU mengajukan dua petitum dalam replik tersebut. Pertama, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023," kata JPU.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Kini, alumnus Akpol 2001 itu menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: