Traveler, Ingat Visa Transit di Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

 Traveler, Ingat Visa Transit di Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Madinah Almuwanawarah. Foto: ashiqurasool786 Instagram--

SUMEKS.CO, Ini layanan baru di Arab Saudi. Sekarang pemerintah mengeluarkan visa e-transit untuk pelancong, traveler. 

Visa ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan di Arab Saudi. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah lainnya seperti di Madinah. 

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama 4 hari dan  visa berlaku selama 3  bulan. 

Wah, bolehkah digunakan saat musim haji? Visa ini tidak dapat digunakan untuk masa berhaji. 

Visa  gratis dan langsung dikeluarkan dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas. 

Menurut Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, layanan baru ini diluncurkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi untuk mencapai Visi 2030. 

 “Saya melihat layanan ini cukup sederhana. Peziarah yang  bepergian ke berbagai negara dan melewati Jeddah kini dapat tinggal empat hari ke depan. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah  ke Madinah,” kata Hilman di Jeddah, Jumat, 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Soal Usulan Biaya Haji 2023 Rp69 juta, Begini Penjelasan Ketua Komnas Haji

Ya, Hal itu dimungkinkan karena infrastruktur transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah cukup memadai. Ini kan kereta cepat, jadi praktis dan efisien.


Pantai Petro Rabigh (Laut Merah) Saudi Arabia Foto: bangku santri Instagram--

Apakah saat ini jamaah diperbolehkan menggunakan layanannya sendiri dan kemudian berangkat sendiri, seperti saat umrah? 

Dilansir dari kemenag.go.id, Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk haji. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 18 menjelaskan bahwa Visa Haji Indonesia terdiri dari Visa Haji Kuota Indonesia dan Visa Haji Mujamalah yang diundang oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

“Sesuai aturan, kami hanya mengenal dua jenis visa haji, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujar Hilman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: