Traveler, Ingat Visa Transit di Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

 Traveler, Ingat Visa Transit di Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Madinah Almuwanawarah. Foto: ashiqurasool786 Instagram--

 Kuota visa  haji Indonesia tahun ini disepakati menjadi 221.000 jemaah. Kuota itu meliputi 203.320 jemaah biasa dan 17.680 jemaah  khusus. 

“Mereka  berangkat dengan visa Indonesia berkuota tinggi. Visa ini tentunya dikeluarkan oleh pihak Saudi berdasarkan nomor kuota negara tersebut,” jelasnya. Untuk visa 

 Mujamalah ini berlaku bagi penerima undangan dari pemerintah Arab Saudi.  Hilman menjelaskan, setiap tahun pemerintah Arab Saudi mengirimkan undangan visa haji mujamalah kepada berbagai pihak di berbagai negara pengirim jemaah haji, termasuk WNI yang menampungnya. 

 “Peraturannya, keberangkatan jemaah haji dengan visa mujamalah harus dilakukan melalui Penyelenggara  Haji Khusus (PIHK) dan harus dilaporkan ke Menteri Agama,” ujarnya. 

BACA JUGA:32 Nama Peserta yang Lolos Seleksi Petugas Penyelenggara Haji Tahap Kedua Kanwil Kemenag Sumatera Selatan 2023

 Pengaturan ini, lanjut Hilman, juga sejalan  dengan kebijakan Arab Saudi. Pemerintah setempat menetapkan bahwa layanan  haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga negara Saudi (KTP) dan orang asing yang tinggal di Arab Saudi (kartu Iqama).

Sedangkann pemegang visa lainnya dilarang menunaikan ibadah haji. 

Seperti Visa Kunjungan Arab Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Bisnis, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Visa Beberapa Kunjungan, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Saat Kedatangan, Visa Umrah dan Visa Sementara.

Untuk diketahui, Arab Saudi juga telah membuat empat jenis paket layanan haji bagi warga negara Saudi atau WNA. 

Paket hanya mencakup  layanan akomodasi dan konsumsi enam hari di Arafah, Muzdalifah dan Mina, mulai dari Rp 33 hingga 53,6 juta. Juga, paket  akomodasi dan layanan konsumen untuk  Arafah dan Muzdalifah saja (tanpa Mina) dibanderol sekitar Rp 16 juta. (ckm./*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: