Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Syukri alias Anang, mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin saat mengikuti sidang. Foto: Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Sehingga berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: