Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Syukri alias Anang, mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin saat mengikuti sidang. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Syukri alias Anang, mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin sekaligus terdakwa korupsi alokasi Dana Desa Rp233 juta tahun 2014, terancam pidana 2 tahun penjara.

Syukri disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," tegas JPU Kejari Muba Ariansyah SH MH saat membacakan tuntutan pidananya, Selasa 24 Januari 2023.

Jaksa yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Muba ini di persidangan juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib mengganti kerugian negara.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Syukri diganjar pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp233,6 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara," jelas Ariansyah.

Atas tuntutan itu, terdakwa Syukri yang juga terpidana kasus lainnya ini pada Selasa pekan depan berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi ataupun tertulis dari tim penasihat hukumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fatoni SH penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Muba, terutama perhitungan kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU sangat diragukan.

BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Berfoya-foya

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap kliennya sama sekali tidak ada niat jahat, namun menyadari adanya unsur kelalaian sebagai pejabat selaku kades yang tidak bisa dielakkan.

"Hal itu yang nantinya menjadi salah satu poin dalam pledoi yang akan kami ajukan pekan depan," tukasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar.

Yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: