Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas
Bisakah tambang ilegal di Sumsel dilegalkan. Tempat cari makan banyak orang, tumbuh pesat dan sulit diberantas. foto: dokumen/sumeks.co. --
Sedikitnya 250 warga yang ikut terlibat dalam aksi penambangan ilegal minyak mentah itu.
Pada 2020 terjadi insiden meledaknya bak penampungan di salah satu titik illegal drilling di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
“Di tempat kami banyak di dapati sumur tua. Kemarin itu ada sumur ngeluing (meluap, red) jadi heboh,” ungkap Taufik, warga Beringin Makmur II.
Biasanya, pengeboran dilakukan warga pada kedalaman 200-300 meter.
“Ada yang borongan meteran. Satu meter Rp120 ribu, tapi pipa untuk menyedot minyak beli sendiri. Itu harganya sampai Rp60 juta,” ujarnya
Untuk modal borongan biasanya sampai Rp80 juta lebih, dengan kedalaman 200 meter.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Biasanya warga kongsi dengan beberapa pemodal luar, dengan sistem bagi hasil.
Pembagiannya, 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen bagi pemodal.
Tahun ini, masih ada beberapa titik aksi pengeboran sumur tua yang dilakukan secara sembunyi sembunyi di wilayah Rawas Ilir. Juga lokasi memasak minyak mentah di wilayah Kecamatan Rupit yang terpantau masih beroperasi.
Minyak hasil sulingan tradisional dipasarkan ke sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit di wilayah Muratara dan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: