Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas
Bisakah tambang ilegal di Sumsel dilegalkan. Tempat cari makan banyak orang, tumbuh pesat dan sulit diberantas. foto: dokumen/sumeks.co. --
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di-back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan berbagai persoalan ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Di Lahat, sudah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal berupa galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan) maupun tambang batubara rakyat.
“Kasus terakhir sudah P21 di Kejari Lahat.
“Tersangkanya As, masih buron. Akan kita kejar untuk pelimpahan tahap 2″ ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan SH MH.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Di daerah lain, pengawasan terhadap pertambangan sulit dilakukan.
“Sebab, IUP jadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Tidak ada di kabupaten/kota,” kata Kepala DPMPTSP OKU, H Imron HS ST MM.
Di Empat Lawang, tercatat ada enam titik galian C, tambang batu pasir.
“Semua berizin,” imbuh Kepala DLHD Empat Lawang, Irtansi.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza menambahkan, ada empat tambang batubara di sana.
“Semuanya sudah kantongi izin. Begitu juga tiga perusahaan migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: