Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas

Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas

Bisakah tambang ilegal di Sumsel dilegalkan. Tempat cari makan banyak orang, tumbuh pesat dan sulit diberantas. foto: dokumen/sumeks.co. --

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Ada yang gunakan teknik dompeng, gunakan mesin sedot kapasitas besar. 

Modal sekitar Rp40-50 juta untuk dompeng pontoon, dan belasan juta untuk dompeng lanting.

“Sehari bisa dapat 9-17 gram emas dengan dompeng ponton. Kalau dompeng lanting 4-6 gram,” beber MO, salah seorang penambang liar.  

Untuk harga jual emas kadar 90 persen saat ini berkisar Rp800-900 ribu/gram. 

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Kadar 60 persen berkisar Rp500-600 ribu/gram.

Mayoritas di perairan sungai, kadar emas yang ditemukan warga paling tinggi 65 persen. Satu dompeng yang kerja 6-7 orang. 

Sistem bagi hasil dengan pemodal 60:40. 

“Dari 40 persen untuk pekerja, kami bisa dapat seminggu Rp1 juta lebih,” tuturnya.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Sementara, untuk illegal drilling terdeteksi di Rawas Ilir Muratara. 

Sejak 2016, setidaknya ada 80 titik yang ditutup paksa Pemda bersama pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: