Polisi Gerebek Rumah Sarang Pesta Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

Polisi Gerebek Rumah Sarang Pesta Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka yang diamankan. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap enam kasus Narkoba sejak awal tahun 2023. 

Dari enam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 7,6 gram sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi. 

Salah satu penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat pesta sabu, persisnya kawasan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2023 lalu.

Ungkap kasus sarang narkoba Tanah Periuk itu, berawal dari pengembangan ungkap kasus dari September-Desember tahun 2022.

BACA JUGA:Pesta Narkoba di Komplek Perumahan Digerebek, Petugas Amankan 3 Pria

"Di mana akhir tahun lalu, sebanyak lima LP (laporan polisi) ungkap kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, sumber barangnya dari Tanah Periuk," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi, saat  Pers Rilis di Gedung Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Kamis 19 Januari 2023.

Kapolres mengatakan, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Namun dari hasil pengembangan kasus beberapa mengarah ke TKP Tanah Periuk, sehingga Polres Lubuklinggau bisa menerapkan Undang-Undang di sana. 

"Di Tanah Periuk menjadi pusatnya penjualan narkoba. Kita berhasil mengamankan lima tersangka saat pengembangan di Tanah Periuk," jelas Kapolres.

Kelimanya adalah Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham. Mereka warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Usai Pesta Narkoba, DPO Curanmor Diringkus

Ketika penangkapan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan tiga perangkat alat hisap shabu (bong). 

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). 

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: