Pemilik Akun Instagram @enjoygalo yang Live Saat Tawuran Dilimpahkan Jatanras ke Penyidik Polsek

Pemilik Akun Instagram @enjoygalo yang Live Saat Tawuran Dilimpahkan Jatanras ke Penyidik Polsek

RN (membelakangi) saat masih dimintai keterangan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel sebelum dilimpahkan ke Polsek IB I Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang Tewaskan 1 Orang, Polisi: Murni Tawuran

Atas kejadian ini ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Sebelumnya diketahui, tawuran antar kelompok pemuda terjadi di Palembang Minggu 15 Januari 2023 pecah dan menewaskan satu orang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang sekitar pukul 03.40 WIB.

Satu orang yang tewas tersebut berjenis kelamin laki-laki yang identitasnya belum diketahui (Mr X).

BACA JUGA:Polisi Amankan 8 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang yang Tewaskan 1 Orang

Polisi juga telah mengamankan delapan orang pelaku yang terlibat tawuran dan barang bukti senjata tajam dan 12 unit sepeda motor.

Korban yang tewas mengalami luka bacok di begian kepala belakang, luka tusuk di bagian punggung dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Pihak kepolisian dari Polsek IB I Palembang membenarkan aksi tawuran tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: