Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap usai aksi tawuran antar kelompok pemuda di Palembang Minggu dinihari lalu. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi masih terus mengejar dua pelaku lagi yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan seorang di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Minggu 15 Januari 2023 dini hari kemarin. 

Sebelumnya, tiga tersangka ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I bersama Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 serta Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Mereka yakni Reza (20), warga Jl Ogan, Lr Pelita, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, DA (18), warga Kecamatan IBI I dan M Ikbal (20) warga Jl Ogan, Lr Al-Fala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang. 

Saat kejadian, mereka ini mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB semuanya berkumpul di Jl Ogan, Kecamatan IB I Palembang tepatnya lapangan pelita Palembang. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Korban Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang

Kemudian, mereka berkumpul semuanya dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berjalan kaki menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melakukan aksi tawuran. 

Selain itu, datang 50 orang menggunakan sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lalu terjadilah saling menyerang. 

Melihat korban Farel Anggara Putra (20), warga Talang Keramat Palembang turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur. 

Tersangka Reza langsung menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 8 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang yang Tewaskan 1 Orang

Lalu tersangka DA menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali. 

Sedangkan tersangka Ikbal dengan menggunakan celurit milik DA membacok punggung korban sebanyak satu kali. 

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia di TKP dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek IB I Palembang.  

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: